ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah kewajiban zakat yang dikenakan pada pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang dari hasil keahliannya atau profesi yang dimilikinya, sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Ini adalah bentuk zakat yang lebih spesifik dibandingkan zakat pada harta umum (seperti emas, perak, dagangan, atau ternak).
Zakat Profesi Walaupun tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, zakat profesi masuk dalam kategori zakat mal (zakat harta), berdasarkan prinsip umum tentang kewajiban zakat atas setiap harta yang berkembang dan mencapai nishab.
Definisi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (gaji, honor, fee jasa, royalti, keuntungan usaha berbasis keahlian).
Berbeda dengan zakat tradisional (zakat penghasilan, dagang, maal) yang dihitung berdasarkan nilai harta (emas, perak, ternak, hasil tambang), zakat profesi dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diperoleh dari jasa keahlian.
Zakat profesi, atau yang juga dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat pendapatan, adalah bagian dari zakat mal (zakat harta) yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dari penghasilan yang diperolehnya melalui pekerjaan atau profesi.
Ini adalah jenis zakat yang relatif baru dalam kajian fikih, namun telah banyak disepakati oleh ulama kontemporer, seperti Yusuf Qardhawi, berdasarkan dalil-dalil umum tentang kewajiban berinfak dari hasil usaha yang baik.
Dasar Hukum
Ijma' Ulama: Mayoritas ulama modern (seperti Majelis Ulama Indonesia/ MUI) menyatakan wajibnya zakat profesi berdasarkan:
Al-Qur'an: Surah At-Tawbah ayat 103 ("Ambillah sebahagian kekayaan mereka sebagai zakat...").
Sunnah: Hadits Riwayat Abu Dawud tentang pengambilan zakat dari hasil pertanian dan perdagangan.
Qiyas (Analogi): Dianggap setara dengan zakat penghasilan atau zakat maal karena sumbernya dari usaha yang menghasilkan keuntungan.
Rukun-Rukun Zakat
1. Niat.
2. Harta yang dizakati
3. Pemberi zakat
4. Penerima zakat
Kadar Zakat dan waktu pengeluaran
Kadar zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
Zakat profesi bisa ditunaikan setiap bulan (jika penghasilan bulanan sudah mencapai nisab) atau setiap tahun setelah akumulasi penghasilan setahun mencapai nisab.
Tujuan Zakat Profesi
Menciptakan keseimbangan sosial dengan membantu kaum dhuafa
Menghilangkan keserakahan dan meningkatkan rasa syukur.
Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat melalui distribusi kekayaan.
Mendorong keadilan antara profesi yang berbeda.
NIAT MENUNAIKAN ZAKAT
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.”
NIAT MENERIMA ZAKAT
اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا
“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”