PIDYA
PIDYA
Pengertian Fidya:
Fidya adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu, dan tidak ada harapan baginya untuk bisa menggantinya di waktu lain.: Fidya berasal dari bahasa Arab "فدية" (fadāyah) yang berarti "penebusan" atau "pembebasan".
Definisi & Sumber Hukum
Arti: Fidya berasal dari bahasa Arab "فدية" (fadāyah) yang berarti "penebusan" atau "pembebasan".
Hukum: Wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.
Dasar Hukum:
Surah Al-Baqarah:185: "Jika salah seorang di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh) berpuasa sehari ganti dari hari-hari yang lain..." (Ayat ini juga menjadi dasar untuk yang tidak bisa puasa seumur hidup).
Hadis: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Ukuran fidya adalah memberi makan seorang miskin sehari penuh untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Syarat Wajib Fidya
Tidak Mampu Puasa: Karena sakit kronis, lanjut usia, atau keadaan lain yang membuat puasa berbahaya.
Puasa Tidak Terlaksana: Puasa Ramadan tidak bisa diqadha (dilakukan belakangan) karena kondisi tetap tidak memungkinkan.
Kewarasan Pikiran: Mampu memahami kewajibannya.
Bagaimana Menghitung Fidya?
Satuan: Memberi makan 1 orang miskin (dengan satu hidangan yang cukup untuk sehari).
Perhitungan: 1 fidya = 1 hidangan makanan sehari untuk 1 orang miskin.
Jumlah: Dibayar per hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh: Jika tidak bisa puasa 10 hari, fidya = 10 hidangan untuk 10 orang miskin (atau 1 hidangan untuk 1 orang miskin selama 10 hari).
Apa yang Boleh Diberikan sebagai Fidya?
Makanan Pokok: Beras, gandum, kurma, dll. (jumlahnya setara dengan mudd atau sadqah al-fitr, yaitu ≈ 2,5 kg beras per orang).
Nilai: Jika memberi makanan tidak memungkinkan, boleh diberi uang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Contoh Kasus
Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa seumur hidup: wajib membayar fidya untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pasien kanker yang menjalani terapi berat: jika dokter menyatakan puasa berbahaya, boleh fidya setelah puasa tidak mungkin diqadha.
Kesimpulan
Fidya adalah penebusan ibadah puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya secara permanen karena alasan kesehatan atau usia. Tujuannya adalah memberi kemudahan bagi muslim yang membutuhkan tanpa mengurangi hak orang miskin. Jika masih bisa puasa di hari lain, wajib qadha (puasa ganti), bukan fidya.