PEMBERDAYAAN EKONOMI BERBASIS KUA
PEMBERDAYAAN EKONOMI BERBASIS KUA
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga, menekan angka perceraian akibat ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan melaksanakan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kementerian Agama, secara langsung tidak diberi mandat atau anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Namun, sesuai Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2011, Kemenag memiliki kewenangan mengoptimalkan pendayagunaan zakat melalui Baznas dan LAZ, sebagai kontribusi dalam mengurangi kemiskinan. Menurut BPS, pada 2023 terdapat 25,90 juta penduduk miskin di Indonesia, dengan 2,59 juta jiwa (11,2%) tergolong miskin ekstrem. Salah satu indikator kemiskinan adalah pendapatan per kapita, yang pada Maret 2023 tercatat di bawah Rp. 550.458 per bulan.
Melalui KUA, Kementerian Agama telah melayani masyarakat Muslim untuk membentuk keluarga, yaitu melalui pernikahan. Sebagai bentuk tanggungjawab atas terbentuknya keluarga tersebut, sebelum terjadinya pernikahan, Kementerian Agama memberikan pelayanan berupa pembinaan calon pengantin. Hal ini agar calon mempelai betul-betul memiliki pengetahuan dan pemahaman yang tepat terkait berkeluarga. Meski upaya ini dilakukan secara sistematis, namun-sebagaimana diuraikan dalam buku pedoman ini- perceraian di Indonesia terbilang tinggi dan salah satu faktor utamanya adalah karena kekurangan ekonomi.
Untuk itulah, mengapa program pemberdayaan ekonomi umat ini berbasis KUA. Karena dari KUA itulah dimulainya hidup berkeluarga dan pemberdayaan keluarga melalui KUA seperti ibarat layanan purna jual. Program ini dimaksudkan untuk turut serta membangun ketahanan keluarga, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat primer maupun sekunder.
Petunjuk Teknis PEU KUA
Penerima Bantuan PEU KUA Sampaga
Pendamping Penerima Bantuan PEU KUA Sampaga
Pembinaan Pelaku Usaha di Kecamatan Sampaga
Penyerahan Proposal PEU Kecamatan Sampaga