Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
Penelaah Teknis Kebijakan
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Layanan Operasional
TUGAS
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019, Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas : "Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf"
VISI DAN MISI
A. VISI
Terwujudnya pengelolaan zakat dan wakaf yang amanah, profesional, transparan dan berdaya guna untuk mendukung kesejahteraan umat di Kabupaten Mamuju
B. MISI
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat, infaq, Shadaqah dan wakaf
2. Mengoptimalkan penghimpunan dana zakat, Infaq dan Shadaqah
3. Menyalurkan dan mendayagunakan zakat secara tepat sasaran
4. Mengembangkan sistem pengelolaan digital berbasis teknologi informasi,
5. Melakukan kolaborasi dan kemitraan lintas lembaga, serta pemerintah daerah,
6. Melakukan pengamanan aset wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf
7. Mendorong pemberdayaan wakaf produktif
8. Membangun kapabilitas pengelola (amil zakat) dan (Nazhir wakaf)
URAIAN TUGAS
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Uraian Tugas
1. Merumuskan rencana kerja di bidang zakat dan wakaf.
2. Melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan zakat dan wakaf, baik dari aspek regulasi maupun operasional.
3. Melaksanakan fungsi administrasi dan ketatausahaan di bidang zakat dan wakaf.
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta pengelolaan dan pemberdayaan wakaf.
5. Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan kepada lembaga pengelola zakat (BAZNAS, LAZ) serta nadzir wakaf agar sesuai syariat, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas.
6. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perizinan, pembinaan, serta pengembangan lembaga zakat dan wakaf.
7. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program zakat dan wakaf.
8. Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kepala Kantor terkait perkembangan zakat dan wakaf.
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Penata Kelola Zakat dan Wakaf
Tugas Pokok:
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam pengelolaan, pelayanan, pelaporan, dan pengembangan zakat dan wakaf secara profesional dan akuntabel.
Rincian Tugas:
1. Pendataan dan Inventarisasi:
o Melakukan pendataan muzakki, mustahik, wakif, nadzir, dan harta benda wakaf.
o Menginventarisasi potensi zakat dan wakaf di wilayah kerja.
2. Pelayanan Administrasi Zakat dan Wakaf:
o Mengelola dokumen administrasi zakat dan wakaf.
o Mempersiapkan berkas legalitas wakaf (AIW dan Ikrar Wakaf).
o Menyusun laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
3. Sosialisasi dan Edukasi:
o Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat terkait zakat dan wakaf.
o Menyediakan materi edukatif dalam bentuk cetak maupun digital.
4. Koordinasi dan Kerjasama:
o Berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), BAZNAS, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
o Menjalin kemitraan strategis dengan instansi terkait untuk pengembangan zakat dan wakaf.
5. Pengumpulan dan Pendayagunaan:
o Membantu proses pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
o Mengelola penyaluran zakat kepada mustahik dan mengembangkan aset wakaf produktif.
6. Monitoring dan Evaluasi:
o Melakukan monitoring pelaksanaan program zakat dan wakaf.
o Menyusun laporan hasil pengelolaan zakat dan wakaf secara berkala.
7. Pengembangan Sistem Informasi:
o Memanfaatkan sistem informasi zakat dan wakaf untuk pelaporan dan layanan digital.
o Memutakhirkan data zakat dan wakaf dalam sistem informasi terintegrasi.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Output Kerja:
Data dan laporan zakat & wakaf
Dokumen legalitas wakaf
Kegiatan sosialisasi dan edukasi
Laporan pendistribusian dan pendayagunaan
Sistem dan aplikasi pendukung
Penelaah Teknis Kebijakan Penyelenggara zakat dan wakaf
Uraian Tugas:
Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan terkait pengelolaan zakat dan wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan teknis zakat dan wakaf.
Menganalisis dampak kebijakan yang telah diterapkan di bidang zakat dan wakaf sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan.
Menyusun konsep kebijakan teknis dan rekomendasi kebijakan strategis di bidang zakat dan wakaf.
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka sinkronisasi kebijakan zakat dan wakaf, baik secara internal maupun eksternal.
Menyusun laporan hasil analisis kebijakan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.
Memberikan masukan teknis dalam penyusunan regulasi atau pedoman operasional terkait zakat dan wakaf.
Mengikuti perkembangan isu dan regulasi nasional terkait pengelolaan zakat dan wakaf.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis zakat dan wakaf.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Penata Layanan Operasional Penyelenggara zakat dan wakaf
Uraian Tugas:
Melaksanakan kegiatan administrasi tata persuratan penyelenggaraan zakat dan wakaf.
Mengelola data dan dokumen terkait pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta pengelolaan wakaf.
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat terkait zakat dan wakaf (permohonan, registrasi, konsultasi, dan informasi).
Membantu penyusunan laporan operasional penyelenggaraan zakat dan wakaf secara periodik.
Melaksanakan pengarsipan dokumen zakat dan wakaf sesuai ketentuan.
Melakukan entri, verifikasi, pemeliharaan data pada sistem informasi, dan BMN zakat dan wakaf.
Membantu pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian layanan operasional zakat dan wakaf.
Memberikan dukungan teknis dalam kegiatan sosialisasi, bimbingan, dan fasilitasi zakat serta wakaf.
Menyusun bahan pelayanan operasional untuk keperluan koordinasi dengan lembaga pengelola zakat (BAZNAS/LAZ) dan nadzir wakaf.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Penata Layanan Operasional Pengelola Zakat dan Wakaf
KUA
Uraian Tugas:
1. Memberikan layanan administrasi pengelolaan data dan informasi zakat dan wakaf.
2. Mengolah, memvalidasi, menyajikan dan mengarsipkan data zakat dan wakaf untuk kebutuhan laporan dan evaluasi.
3. Menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi e-AIW Siwak
4. Menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi tanah wakaf di BPN
5. Menghimpun peraturan perundang-undangan tentang zakat dan wakaf
6. Mendukung pelaksanaan sosialisasi, edukasi, publikasi dan bimbingan teknis zakat dan wakaf.
7. Melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan instansi terkait
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
SEJARAH PENYELENGGARA SYARI'AH / ZAKAT DAN WAKAF