"Zakat Itu Kewajiban, Bukan Pilihan." Ayo... Berinvestasi Dunia Akhirat"
"Zakat Itu Kewajiban, Bukan Pilihan." Ayo... Berinvestasi Dunia Akhirat"
“Melayani Sepenuh Hati, Memberdayakan Sepanjang Hayat.”
Sosialisasi Pelaksanaan Zakat Profesi
Kemenag Mamuju, 3 Juli 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN/P3K terhadap pentingnya menunaikan zakat profesi sebagai bagian dari kewajiban keagamaan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, Dr. H. Mustapa Tangngali, S.Ag., M.A, dalam sambutannya menyampaikan bahwa zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat mal (harta) yang dikenakan atas penghasilan rutin, seperti gaji, honorarium, maupun upah jasa profesi lainnya.
"Sebagai ASN, kita tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas negara, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan spiritual. Zakat profesi adalah salah satu cara mensucikan harta dan membantu pemberdayaan umat," tegasnya.
Didalam kegiatan itu juga Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Agus Ariyanto, S.H.I menambahkan bahwa dengan menunaikan zakat profesi adalah sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan berupa bisa diangkat sebagai PNS dan P3K di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, "Ujar Agus Ariyanto.
“Bersama Zakat dan Wakaf, Mewujudkan Keberkahan Umat.”
LEBARAN YATIM 2025
TUJUAN : Menumbuhkan rasa kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim dan dhuafa di lingkungan masyarakat.
Memberikan kebahagiaan dan semangat kepada anak-anak yatim agar mereka dapat merasakan suasana lebaran dengan penuh suka cita.
Meningkatkan silaturahmi antara anak-anak yatim dengan masyarakat, donatur, dan pihak penyelenggara.
Mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, kasih sayang, dan berbagi, terutama di momen penuh berkah setelah Idulfitri.
Memberikan bantuan materi maupun non-materi sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada anak-anak yatim.
Menumbuhkan rasa syukur dan empati di kalangan peserta dan masyarakat umum.
Memperkuat nilai-nilai keagamaan melalui kegiatan positif pasca-Ramadan yang berorientasi pada amal sosial.
PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF, KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MAMUJU BERSINERGI DENGAN ATR/BPN KABUPATEN MAMUJU
Pengukuran 10 (Sepuluh) Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Sampaga
[5 Agustus 2025] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab.Mamuju melakukan pengukuran dan ploting tanah wakaf di Kec.Sampaga ( Desa Bunde, Tarailu dan sekitarnya) sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf secara nasional.
*Pemetaan untuk Kepastian Hukum*
Kepala Kantor Pertanahan setempat, yang dalam hal ini diwakili bapak Khairul Arief Romadhan, menjelaskan bahwa pengukuran menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) dan drone pemetaan untuk mendapatkan data koordinat yang akurat. "Dengan pengukuran ini, tanah wakaf akan memiliki bukti hukum yang kuat, menghindari sengketa, dan memudahkan pengelolaan oleh nazhir (pengelola wakaf)," ujarnya. Turut mendampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Agus Ariyanto bersama jajarannya, dan Kepala KUA Kec.Sampaga bapak H.Yusbar, S.Ag, beliau juga menegaskan agar kedepan kehadiran tanah wakaf berfungsi sebagai lahan wakaf produktif agar menambah income pada pengurus masjid/ponpes/lembaga sosial lainnya, tidak lagi fokus yang sifatnya komsumtif.
ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama Kab.Mamuju serta tokoh masyarakat setempat untuk memverifikasi data historis dan batas-batas tanah. (Rihwani, S.Pd, Kadus, dan Para Nazhir), menyambut positif langkah ini: "Tanah wakaf ini dibangun masjid dan Madrasah, Pondok Pesantren. Dengan sertifikat resmi, kepercayaan donatur meningkat." Dalam kegiatan ini ada 10 titik lokasi tanah wakaf yang diukur.
Program ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, yang menargetkan 100% tanah wakaf terdaftar di BPN Mamuju sebelum 2025, baik itu lewat program lintor dan secara mandiri Hingga kini,
setelah pengukuran, ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah wakaf dan memplotingnya dalam peta digital untuk memudahkan monitoring. Kedepan juga para Nazhir wakaf juga akan mendapat pelatihan pengelolaan aset berbasis sistem informasi.
Dan pada kesempatan ini pula, masyarakat berharap sertifikasi ini memperkuat fungsi sosial wakaf, seperti pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, sekaligus mencegah alih fungsi lahan secara ilegal.
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ATR/BPN DENGAN KEMENTERIAN AGAMA SE SULAWESI BARAT TENTANG ISBAT WAKAF
Pengukuran 8 (Delapan) Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Tapalang
Pengukuran 6 (Enam) Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Papalang
Pengukuran 1 (Satu) Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Mamuju
PEMBERDAYAAN EKONOMI BERBASIS KUA
PENGIMPUTAN/PENANDATANGANAN AKTA IKRAR WAKAF
DI KUA SIMBORO